milik Allah). Akibatnya benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). 13 Menurut penulis pendapat Imam al-Syafi'i yang menetapkan bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melainkan harus bersifat Nilaipokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). 2 Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan). 3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa HukumMenjual dan Memindahkan Tanah Wakaf. Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah. Dalam Al Mausu'ah tertulis: Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu: 1. Sesungguhnyatanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris. Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. cara memperbaiki charger laptop asus tidak mengisi. Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk – Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang – Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata “Seorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?” Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata “Jika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. “Dulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh “Si anu”. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.” kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? “Sebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,” lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.” ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. “Dari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,” lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 “Saya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. ” dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. “Bahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tua”. terus bercerita. “Dan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.” dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf IstibdᾹl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya “Kecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.” Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 – 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 – 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 – 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 – 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap – Dalam Islam sudah tidak asing lagi dengan kata “wakaf”. Benda yang dapat diwakafkan merupakan benda yang tahan lama, tidak hanya sekali pakai dan benda tersebut bernilai menurut ajaran Islam. Benda wakaf tidak bisa dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang bisa memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat. Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian wakaf menurut bahasa, menurut istilah, para Imam Mazhab dan pemerintah serta hukumnya dalam Islam. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Pengertian yang sedikit berbeda dari imam Abu Hanafi adalah menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Merujuk pada definisi dari Abu Hanifah dapat dipahami bahwa harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf wakif selama ia masih hidup. Hal tersebut bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Pengertian wakaf yang lain dari mazhab Maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat. Bertolak pada pandangan semua Imam, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait wakaf. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan berbekal pemahaman terhadap beberapa pandangan terkait wakaf, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian. Namun hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” HR Bukhari dan Muslim Pengetahuan dasar tentang wakaf semoga bisa membuat kita lebih memahami fungsi sosial kita sebagai manusia. Hukum wakaf mengajarkan kita tentang nilai kemuliaan seorang manusia yang harusnya diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai manusia untuk sesamanya dan agamanya. Mari menjadi mulia dengan terus menjadi lebih bermanfaat untuk sesama dan agama. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih 🙂 Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 033831 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d77c7c4c959b903 • Your IP • Performance & security by Cloudflare JAKARTA, - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat. Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya Wakif sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf Nazhir. Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan? Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia BWI, persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya. Baca juga Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi Dijadikan jaminan; Disita; Dihibahkan; Dijual; Diwariskan; Ditukar; atau Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur. Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR.Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Baca juga Agar Tanah Wakaf Tak Diserobot Mafia, Raja Juli Jaga Niat Baik Wakif Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas, bisa diancam pidana sebagaimana tertulis di dalam Pasal 67. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Berdasarkan UU yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya. Kendati begitu, apabila terdapat permasalahan tanah wakaf, Pasal 62 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali? Digadaikan Diberikan Dimanfaatkan Diwariskan Semua jawaban benar Jawaban C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara’ sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk