6 Jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah .. a. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh b. Pakaian dari bahan wol yang ketat c. Boleh dari bahan sutra atau emas bagi laki-laki d. Pakaian yang dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnya Disebutkanoleh para Fuqaha, ada beberapa ketentuan persyaratan: 1. Pakaian tersebut menutupi seluruh badan (tubuh). Ini dengan kesepakatan para ulama. Dikarenakan yang namanya wanita itu adalah aurat. Disebutkan dalam sunnan Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Yangtermasuk hal ini adalah tidak menggunakan pakaian yang ketat dan tembus pandang. - Yang termasuk aurat bagi laki laki: Mulai pusar sampai lutut . Dalil tentang perintah menutup aurat sangat banyak dalam Alquran dan hadits. Demikian jawaban atas pertanyaan jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama. Semoga membantu dan Bajumuslim adalah baju yang tertutup, dan biasanya sangat sopan dengan model baju gamis atau long dress dan penutup kepala atau kerudung juga scarf yang bisa dipadukan dengan rompi atau vest yang bisa menjadikannya terlihat sangat feminine. Dari berbagai jenis baju wanita tersebut, Anda bisa memadupadankannya sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda cara memperbaiki charger laptop asus tidak mengisi. – Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikutMemakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim.Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on HomeAgamaJenis pakian Yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah…. Jenis pakian Yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah….a. Pakian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakan warna kulit dan bentuk tubuhb. Pakaian dari bahan wol yang ketatc. Boleh dari bahan sustra atau emas untuk laki-lakid. Pakaian yang dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnyae. Pakaian yang longgar dan ada bagian yang bisa menanampakkan bentuk tubuhJawaban A Post a Comment 0 Comments JIKA mengamati ketentuan cara berpakaian bagi para muslimah, maka akan kita temukan bahwa di dalam Al-Qur’an permulaan digunakannya pakaian dapat kita lihat ketika Allah mengisahkan sejarah turunnya Adan dan Hawa dari surga. Dikisahkan, setelah Adam dan Hawa memakan buah terlarang yang kita kenal sebagai Quldi, maka Adam dan Hawa tiba-tiba tak berbusana. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Araf ayat 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga. فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْاٰ تِهِمَا وَقَا لَ مَا نَهٰٮكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَا مَلَـكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ الْخٰلِدِيْنَ “Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka yang selama ini tertutup. Dan setan berkata, “Tuhanmu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal dalam surga.”” QS. Al-A’raf [7] 20 BACA JUGA Hukum Islam Seputar Busana Muslimah Terlihat jelas bahwa pada mulanya pakaian digunakan oleh umat manusia untuk melindungi dirinya dari aurat. Sejak awal penciptaannya, manusia sudah dikaruniai sebuah naluri malu ketika bagian tubuhnya yang tidak pantas diperlihatkan kepada umum, tiba-tiba terlihat. Maka dari itu Rasulullah ﷺ menetapkan 3 cara berpakaian bagi para Muslimah yang diperkenankan dalam islam Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Menutup Seluruh Tubuh Kecuali yang Dikecualikan Foto Unsplash Banyak pendapat memang tentang hal ini. Wanita, menurut Sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki Wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup. Diindonesia, pakaian Muslimah yang menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, sudah cukup sebagai pilihan yang baik. Jika puluhan tahun yang lalu jilbab seperti ini masih menjadi tabu, namun saat ini alhamdulillah sudah cukup membudaya sehingga mempermudah kita untuk mengikutinya. ’Hai Asma, apabila Wanita sudah sampai ke tanda kedewasaan haid, tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya.’’ HR. Abu Daud 2 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Bukan Tabarruj dan Libasusy Syuhra Foto Unsplash Dandanan yang tabarruj maksudnya adalah yang terlalu berlebihan, sehingga lebih menampakkan kemubaziran dalam bersolek. BACA JUGA Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya? Tampil anggun memang diperbolehkan, bahkan disarankan dalam islam. Karena secara fitrah manusia dikaruniai naluri mencintai keindahan. Mari berhias, namun tidak terlalu berlebihan dalam memakai kosmetik. Allah SWT berfirman وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” QS. Al-Ahzab [33] 33 Sedangkan libasusy syuhra maksudnya adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan popularitas. Menurut para ulama, ia bisa berwujud pakaian yang sangat mencolok bagusnya agar dikagumi dan dibicarakan orang lain. Tetapi tidak juga mengenakan pakaian yang luar biasa jeleknya dengan maksud agar disebut sebagai orang zuhud. Dua-duanya dilarang oleh Allah. Terus pantasnya? Yang sedang-sedang saja, yang wajar-wajar saja. 3 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh Foto Unsplash Suatu hari, Fatimah binti Rasulullah ﷺ berbicara kepada Asma’ ’Wahai Asma’! sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum Wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.’’ Asma’ berkata, ’Wahai putri Rasulullah, maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di Negeri Habasyah?’’ Lalu Asma’ membawakan beberapa pelapah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas pakai. Fatimah pun berkomentar, ’Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga Wanita dapat dikenali dibedakan dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali dengan pakaian penutup seperti itu dan jangan ada seorang pun yang menengokku!’’ Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. Oleh karena itu hendaklah kaum Muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum Muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis, dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.[] Referensi Muslimah Produktif/Ary Mita C/PT Elex Media Komputindo 2018 Di dalam Islam diajarkan agar berpenampilan dengan tidak berlebihan. Salah satu yang harus diperhatikan dalam penampilan adalah cara berpakaian. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif di Natar, Lampung, al-Habib Ahmad Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa secara umum pakaian diperbolehkan dalam Islam tanpa ada batasan bentuk atau modelnya. Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian yang sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Adab berpakaian dalam Islam yang paling utama, di antaranya adalah harus menutup aurat. Ia mengatakan, menutup aurat maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas. Selanjutnya, Habib Ahmad mengatakan tidak boleh berpakaian atau berpenampilan yang menyerupai lawan jenis. Misalnya, laki-laki yang memakai pakaian atau berpenampilan seperti perempuan atau pun sebaliknya. "Dalam sebuah hadis dinyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda, bahwa Allah swt melaknat kaum laki-laki yang menyerupai atau bertingkah seperti perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Habib Ahmad, melalui pesan elektronik kepada Kamis 24/10. Hadits ini diriwayatkan BUkhari, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. Dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Said bin al Musayyib, ia berkata, "Muawiyah ra pernah datang ke Madinah dan berkhutbah di depan kami. Kemudian beliau mengeluarkan seuntai rambut palsu seraya berkata, "Aku tidak pernah melihat orang berbuat semacam ini kecuali orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengetahuinya dan menamakannya pemalsuan." Selain itu, ia menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai pakaian yang sukhroh, yakni pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena tidak umum dipakai di masyarakat bersangkutan. Misalnya, kata Habib Ahmad, pakaian yang dipandang aneh atau mencolok dan atau terlalu mahal atau terlalu begitu jelek, sehingga mengundang perhatian dan omongan orang lain. "Makruh tidak baik memakai pakaian yang tidak umum, sehingga mengundang pandangan tertentu dari orang lain," lanjutnya. Selanjutnya, ia mengatakan tidak boleh memakai pakaian yang mampu memikat lawan jenis dari bentuknya atau sesuatu yang membuat lawan jenis terpancing syahwatnya. Selain itu, ia menuturkan, tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang menjadi ciri khas dari kaum atau kelompok manusia atau personal yang dibenci oleh Allah, seperti orang-orang kafir atau fasik. Orang fasik yang dimaksud ialah orang mukmin yang melakukan dosa besar. Dengan demikian, orang Muslim pada dasarnya mesti berbeda dalam berpakaian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah melihat dua lembar pakaianku yang tercelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ini termasuk dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya." Dalam riwayat lain, Amru berkata, "Apakah aku harus mencucinya?" Maka Nabi saw menjawab, "Bahkan bakar saja." Dalam buku shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Umar RA pernah menulis surat kepada kaum Muslimin yang bermukim di negeri Persia. Dalam surat tersebut, beliau berkata, "Jauhilah olehmu hidup bermewah-mewah dan memakai pakaian orang-orang Musyrik." Sementara bagi perempuan, Allah memerintahkan agar Muslimah memakai jilbab. Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat ke-59. Kiki Sakinah JAKARTA – Islam tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah al-A’raf [7] 26 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dalam pandangan KH Ali Mustafa Yaqub, walaupun Islam tidak merekomendasikan satu model pakaian tertentu, tetapi Islam memiliki aturan umum berpakaian. Aturan umum ini diistilahkan oleh almarhum dengan 4T, yaitu tidak terbuka tutup aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis. Aurat Menutup aurat merupakan prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana telah mafhum bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah. Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf [7] 22, فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ “Yakni serta-merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapir,” 2. Tidak Transparan Pakaian yang tembus pandang, yang memperlihatkan bentuk tubuh yang harusnya ditutup secara samar-samar bukan merupakan pakaian yang Islami. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli pakaian sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا» Artinya Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ”Dua jenis manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. 3. Tidak Ketat Pakaian yang digunakan oleh umat Islam mesti longgar dan tidak ketat. Pakaian yang baik ialah pakaian yang tidak memperlihatkan lekukan tubuh supaya orang yang melihat kita tidak terpancing untuk melakukan perbuatan negatif. 4. Tidak Menyerupai Lawan Jenis Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ Diriwayatkan Ibn Abbas Ra., berkata “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian. Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah saw., sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ Rasulullah saw., bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman. Keempat kriteria ini perlu diperhatikan ketika memilih, membeli, dan menggunakan pakaian. Perempuan yang menggunakan “hijab” tidak akan ada gunanya kalau pakaian yang mereka gunakan transparan dan ketat. Begitu pula laki-laki, tidak ada gunanya memakai jubah, kalau tembus pandang dan auratnya terlihat oleh orang lain.

jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah